SELAMA tiga dekade, Febrie Adriansyah adalah orang yang berdiri di sisi lain meja. Ia yang menandatangani surat dakwaan, ia yang memimpin penggeledahan, ia yang menentukan siapa layak duduk di kursi terdakwa. Karier panjangnya sebagai jaksa dimulai tahun 1996 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi menapaki hampir setiap pos penting: Kepala Kejari Bandung, Wakil Kajati DKI Jakarta, Kajati Nusa Tenggara Timur, Kajati DKI Jakarta, hingga Direktur Penyidikan Jampidsus.
Puncaknya, pada 6 Januari 2022, ia dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Jampidsus jabatan yang menempatkannya sebagai salah satu penegak hukum paling berkuasa di Indonesia.
Kemudian, dini hari Kamis 9 Juli 2026, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masuk ke sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul, Kabupaten Bogor. Di dalam kamar lantai dua, di balik dinding yang tersembunyi, ada brankas. Di dalam brankas ada tujuh koper. Di dalam koper-koper itu: 74 kilogram emas batangan, USD 4,7 juta, SGD 14 juta, dan Rp 100 juta tunai. Total estimasi nilai sekitar Rp 476 miliar.
Ketika dikonfirmasi, Febrie mengakui rumah itu adalah miliknya. “Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama,” katanya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Soal isi brankasnya, ia memilih untuk tidak menjelaskan kepada publik.










