Arikamedia.id, AMBON – Sejumlah SMA unggulan di Kota Ambon tidak lagi diperkenankan menerima siswa melebihi kuota yang telah ditetapkan pemerintah pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
“Komisi IV mengambil langkah agar tidak lagi memaksakan SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, SMA Negeri 11, dan SMA Negeri 13 menerima siswa melebihi batas yang telah ditentukan. Karena pada akhirnya hal itu menimbulkan masalah,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saodah Tethool, Senin (08/06/26).
Saodah menyampaikan menyusul dibukanya pendaftaran di sejumlah sekolah favorit yang berlangsung hingga 13 Juni 2026. Hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 23 Juni 2026.
Menurut Saodah, pengalaman pada tahun 2024 dan 2025 menunjukkan bahwa kebijakan menerima siswa di luar kapasitas sekolah justru menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dijelaskan, kuota rombongan belajar (rombel) di sekolah-sekolah tersebut telah ditetapkan secara jelas. SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 masing-masing memiliki delapan rombel, sedangkan SMA Negeri 11 dan SMA Negeri 13 memiliki sembilan rombel.
“Dengan kapasitas yang tersedia, peluang siswa untuk diterima tetap terbuka, namun harus mengikuti mekanisme seleksi yang berlaku,” ujarnya.










