Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengusut tujuh kasus tambang ilegal yang ditemukan di sejumlah wilayah Indonesia. Dari hasil pendataan sementara, aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp857,55 miliar.
Nilai kerugian itu berasal dari hilangnya potensi penerimaan negara serta aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan di luar ketentuan hukum yang berlaku, diberitakan dari suara.com.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM menyebut kasus yang sedang ditangani mencakup berbagai bentuk pelanggaran di sektor pertambangan.Tidak hanya penambangan tanpa izin resmi, tetapi juga aktivitas perusahaan yang diduga melakukan operasi di luar wilayah izin usaha pertambangan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah menjelaskan bahwa praktik tambang ilegal masih menjadi salah satu persoalan besar dalam tata kelola sumber daya alam nasional. Selain merugikan negara dari sisi pendapatan, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius karena sering dilakukan tanpa pengawasan serta tidak memenuhi standar keselamatan dan pengelolaan lingkungan.
Sejumlah lokasi yang masuk dalam penyelidikan diketahui berada di daerah yang memiliki potensi sumber daya mineral cukup besar. Aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu sebelum akhirnya terdeteksi oleh aparat dan masuk dalam proses penindakan hukum.










