BeritaNasionalUtama

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen 

2
×

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen 

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) saat ini tengah  memperjuangkan kesejahteraan dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen.

ADI mendesak MK menetapkan aturan agar gaji pokok dosen minimal dua kali lipat dari Upah Minimum Regional (UMR).

Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, belum lama ini,  Senin (25/5/2026). 

Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia Mohammed Ali Berawi mengungkapkan banyak dosen di Indonesia terpaksa mencari pekerjaan tambahan di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Kondisi demikian menurut Ali,  berdampak langsung pada kemampuan dosen menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Baca Juga  Terkait Kebocoran Anggaran Makan Minum dan Perjalanan Dinas Tahun 2025, Mantan Sekwan Bantah

Ditegaskan Ali, bagaimana dosen dapat menjalankan tugas akademik secara optimal jika pada saat yang sama masih harus memikirkan kebutuhan dasar keluarganya.

Untuk itu, ADI meminta negara lebih berpihak pada kesejahteraan dosen melalui reformasi pendidikan tinggi.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), konstituen Dewan Pers, turut menyatakan dukungannya terhadap usulan Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), dalam memperjuangkan standar gaji para dosen di tanah air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *