BeritaDaerahTNI dan POLRIUtama

Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional

6
×

Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional

Sebarkan artikel ini

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menggelar Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se-Provinsi Maluku, Jumat (22/5/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 34 PPNS dari 20 instansi kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan berdasarkan undang-undang sektoral atau lex specialis. 

Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah strategis Polda Maluku dalam memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum guna mewujudkan penegakan hukum nasional yang profesional, terpadu, dan berkeadilan.

Kegiatan dibuka oleh Dirreskrimsus Polda Maluku yang diwakili Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Pieter F. Matahelemual, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya seluruh PPNS memedomani ketentuan KUHAP terbaru dalam setiap proses penyelidikan maupun penyidikan.

Baca Juga  Sinergi Kodaeral IX dan Instansi Terkait, Kembali Gagalkan Penyelundupan Tanduk Rusa dan Senjata di Pelabuhan Yos Sudarso 

“Implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025 tentang KUHAP harus menjadi pedoman utama seluruh PPNS dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum sektoral. Koordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Maluku merupakan bagian penting untuk memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” tegas Kompol Pieter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *