BeritaDaerahParlementariaUtama

Gemafu Aksi Demo ke DPRD Maluku, Sikapi Nepotisme Timsel Paskibraka

87
×

Gemafu Aksi Demo ke DPRD Maluku, Sikapi Nepotisme Timsel Paskibraka

Sebarkan artikel ini
Gerakan Mahasiswa Alifuru melakukan aksi demonstrasi dalam rangka menolak nepotisme yang menimpa calon Paskibraka Kristianie Lumatalale/Wattimena yang dilakukan Timsel, di gedung DPRD, Rabu (12/06/2024), Mereka diterima Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, bersama Wakil Ketua Melkianus Sairdekut, Saodah Tethol, Turaya Samal, Tina Welma Tetelepta, Amir Rumra, Alimuddin Kolatlena dan Plh Sekwan Farhatun Samal.

AMBON, arikamedia.id – Gerakan Mahasiswa Alifuru (Gemafu) melakukan aksi demonstrasi dalam rangka menolak nepotisme yang menimpa calon Paskibraka Kristianie Lumatalale/Wattimena.

Aksi berlangsung di gedung DPRD, Rabu (12/06/2024), dipimpin Kalep Yamarua selaku Koordinator aksi. Dengan menggenakan kain berang di Kepala, puluhan pemuda-pemudi Alifuru datang membawa kain bertuliskan “Tolak Nepotisme, Kristin Butuh Keadilan”.

Kedatangan dalam memperjuangkan hak Kristin sebagai anak bangsa, diterima langsung Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, bersama Wakil Ketua Melkianus Sairdekut, Saodah Tethol, Turaya Samal, Tina Welma Tetelepta, Amir Rumra, Alimuddin Kolatlena dan Plh Sekwan  Farhatun Samal.

Di hadapan para wakil rakyat Maluku ini Gemafu secara tegas mengancam keras tindakan nepotisme, dan diskriminasi yang dilakukan panitia seleksi.

Padahal siswa SMA 3 Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) itu telah mengikuti seluruh proses seleksi. Hal ini merupakan bentuk dalam mengkebiri hak-hak dari anak Maluku yang memiliki prestasi.

Aksi Unjuk Rasa Gemafu dipimpin Kalep Yamarua dengan menggenakan kain berang di Kepala, puluhan pemuda-pemudi Alifuru datang membawa kain bertuliskan “Tolak Nepotisme, Kristin Butuh Keadilan”.

Merespon pernyataan pendemo, Ketua DPRD Benhur Watubun mengaku telah menyampaikan apa yang menjadi tuntutan Gemafu kepada Pemerintah Daerah Maluku untuk segera menyelesaikan persoalan, termasuk mengevaluasi kerja panitia seleksi. Mengingat apa yang dialami Kristin merupakan tindakan diskriminasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

JAKARTA, arikamedia.id – Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) memfasilitasi pertemuan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat yang terjadi dalam…