Arikamedia.id, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sementara mencari pihak pengembang pembangunan rumah yang diduga dibangun tanpa izin resmi.
Pengembang tersebut akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban terkait pekerjaan pembangunan yang dilakukan.
Pj Sekretaris Kota Ambon, Roby Sapulette mengatakan, saat ini dinas terkait sementara melakukan proses pemanggilan terhadap pihak pengembang.
Meski keberadaan yang bersangkutan belum diketahui, pemerintah memastikan proses penanganan tetap berjalan.
“Ada dinas terkait yang sementara melakukan proses pemanggilan. Memang orangnya masih dicari, tetapi tetap harus dicari karena dia harus bertanggung jawab,” ujar Sapulette di Balai Kota Ambon, Jumat, (22/05/26).
Selain itu pembangunan tersebut menjadi perhatian pemerintah karena dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.
Baginya pemerintah tidak melarang masyarakat maupun pengembang membangun rumah atau bangunan lainnya, namun seluruh proses harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Mau bangun apa saja silakan, asal harus ada izin,” tegasnya. Selain persoalan izin, Pemkot Ambon juga menyoroti lokasi pembangunan yang dianggap tidak memenuhi aspek keamanan.
Pembangunan di kawasan lereng dengan kondisi tanah timbunan yang tidak stabil dinilai berpotensi menimbulkan risiko pergerakan tanah.










