Arikamedia.id, AMBON – Pemerintah daerah (Pemda) telah menetapkan peraturan daerah (Perda) terkait pendapatan, namun skema digitalisasi pendapatan yang dirancang belum diimplementasikan secara efektif.
Yang belum terealisasi rata-rata justru berasal dari sektor digital.
Anggota Komisi III, Allan Lohy, menyoroti pentingnya optimalisasi digitalisasi pendapatan daerah dalam rapat kerja bersama mitra Komisi III yang berlangsung di ruang paripurna, Senin (13/04/26).
“Padahal, perkembangan dunia digital saat ini sangat pesat dan seharusnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD Provinsi Maluku,” ujarnya.
Disorotinya ketidaksesuaian antara target dan realisasi pendapatan daerah.
Menurut Lohy, target yang ditetapkan seringkali tinggi, bahkan mencapai ratusan miliar rupiah, namun realisasinya justru mengalami penurunan signifikan.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Jalaluddin Salampessy, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengimplementasikan berbagai program digitalisasi pajak sejak 2023.
“Sistem pembayaran pajak secara digital telah berjalan dan terus dievaluasi,” katanya.
Tambahnya, selain itu, baru-baru ini juga diluncurkan sistem pembayaran pajak air permukaan berbasis elektronik, yang membuka akses pembayaran lebih luas bagi masyarakat.










