Arikamedia.id, JAKARTA – Dalam sidang lanjutan pengujian UU Peradilan Militer di MK, Inspektur Jenderal TNI, Hersan, hadir memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait.
Ia menjelaskan bahwa dalam lingkungan militer, hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan, tetapi juga sebagai instrumen komando.
Dengan tetap berada di bawah peradilan militer, setiap pelanggaran, baik pelanggaran militer maupun pidana umum, tetap berada dalam pengawasan institusi untuk memastikan prajurit memenuhi standar integritas militer.
Dilansir dari akun Mahkamah Konstitusi RI, Hersan juga menilai anggapan bahwa hakim sipil selalu lebih objektif dibanding hakim militer sebagaimana didalilkan Pemohon kurang tepat dan cenderung spekulatif.
Faktanya, banyak personel militer, termasuk perwira tinggi, dijatuhi hukuman berat seperti penjara seumur hidup, pidana mati, hingga pemecatan dari dinas militer melalui peradilan militer dalam perkara pidana umum.
Hal ini menunjukkan bahwa peradilan militer bukanlah tempat perlindungan (safe heaven) bagi prajurit yang terbukti bersalah.
”Peradilan militer dirancang untuk memahami konteks kehidupan militer yang tidak selalu dipahami oleh Hakim Sipil. Memindahkan perkara pidana umum ke peradilan umum justri berisiko mengabaikan aspek kepentingan pertahanan negara dan urgensi penegakkan disiplin satuan yang sangat krusial. Memindahkan tindak pidana umum ke peradilan umum justru dapat melemahkan efektifitas sisti8m militer,” kata Hersan. (*)










