TAK JAUH berbeda, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyebut bahwa pelibatan anggota Brimob seharusnya saat eskalasi massa mulai meningkat. Saat itu, ancaman keamanan lebih tinggi dan memang diperlukan pelibatan anggota Brimob dengan kemampuan khususnya.
Bambang menekankan, pelibatan anggota Brimob sudah seharusnya di lini terakhir dalam situasi genting, bukan patroli rutin. Pelibatannya pun hanya sebagai bantuan pada satuan polisi umum semata.
“Dengan spesifikasi kombatan, tentu mindset mereka lebih memukul atau membubarkan ancaman kamtibmas. Makanya sangat berisiko bila dimintai bantuan pada penanganan kasus-kasus kecil atau sedang,” kata Bambang saat dihubungi reporter Tirto.
Di kasus Tual, Bambang menekankan evaluasi menyeluruh, terutama pada sistem di Polres yang menurunkan anggota Brimob dalam patroli rutin. Sebab, polres harus mengetahui batasan-batasan sejak awal pada penggunaan kemampuan Brimob.
Pendidikan Anggota Polisi Landasan Paling Dasar
Kompolnas menilai berulangnya tindakan kekerasan anggota kepolisian kepada masyarakat sipil bukan karena sanksi tak tegas selama ini. Sebab, pemecatan dan penetapan tersangka para pelaku sudah diputuskan oleh pimpinan Polri.










