WASHINGTON – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat, membatalkan sebagian besar kebijakan tarif Presiden Donald Trump. Hal ini menjadi pukulan telak terhadap agenda ekonomi andalan Trump.
Seperti dikutip dari CNBC, Sabtu (21/2/2026), dalam putusan mayoritas 6-3 ini, mayoritas hakim menyatakan undang-undang yang menjadi dasar pengenaan bea masuk tersebut tidak memberi kewenangan kepada Presiden untuk memberlakukan tarif.
Putusan tersebut menjadi kekalahan besar bagi Trump, yang menjadikan tarif serta klaim kewenangannya untuk mengenakan tarif terhadap negara mana pun kapan saja tanpa persetujuan Kongres, sebagai pilar utama masa jabatan keduanya.
Mayoritas hakim menilai, posisi hukum Trump akan merepresentasikan perluasan transformatif atas kewenangan Presiden dalam kebijakan tarif. Pengadilan juga menegaskan bahwa tarif diberlakukan tanpa persetujuan Kongres, padahal berdasarkan Konstitusi, kewenangan memungut pajak berada di tangan legislatif.
Mengutip Kompas.com, Ketua Mahkamah Agung John Roberts menyampaikan opini pengadilan. Sementara itu, Hakim Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh menyatakan dissent opinion atau berbeda pendapat. Dasar hukum dinilai tak cukup Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung mencatat bahwa sebelum era Trump, tidak ada presiden yang pernah menggunakan undang-undang tersebut “untuk memberlakukan tarif, apalagi tarif dengan besaran dan cakupan seperti ini.”










