ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, bereaksi keras atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob, Bripka Masias Siahaya, yang mengakibatkan tewasnya seorang pelajar di Maluku Tenggara (Malra).
Korban diketahui bernama Arianto Tawakal (14), seorang siswa kelas IX Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Maluku Tenggara.
Rudianto menegaskan, bahwa sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) saja tidak cukup bagi pelaku.
Dilansir dari suara.com, ia menuntut adanya pertanggungjawaban pidana melalui peradilan umum demi rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Menurut hemat saya, pertanggungjawaban pidana tetap harus berjalan. Tidak sekadar sanksi etik yang mungkin PTDH. Setelah PTDH, harus ada pertanggungjawaban pidana karena anak tersebut hilang nyawanya. Peristiwa ini sungguh sangat melukai rasa keadilan,” ujar Rudianto kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Politisi NasDem ini menilai tindakan oknum tersebut sangat brutal dan tidak mencerminkan fungsi aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Menurutnya, tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun.
“Alat negara sejatinya harus melindungi, mengayomi, dan melayani rakyat, tapi ini justru sebaliknya. Ini mencoreng citra institusi. Harus ada langkah tegas agar tidak terulang peristiwa yang di luar nalar kita ini,” tegasnya.










