FREEPORT – McMoRan Inc (FCX) dan pemerintah Indonesia resmi menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait perpanjangan hak operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) selama umur cadangan di kawasan mineral Grasberg.
Terdapat enam poin kesepakatan yang tertuang dalam MoU tersebut. Pertama, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI akan diamendemen untuk memberikan perpanjangan hak operasi selama umur cadangan.
Kedua,PTFI akan meningkatkan dukungan bagi masyarakat di Papua, termasuk dukungan pendanaan untuk pembangunan satu rumah sakit baru dan dua fasilitas pendidikan medis. Ketiga, PTFI akan meningkatkan belanja eksplorasi serta mempercepat studi untuk mengidentifikasi dan mengembangkan sumber daya jangka panjang dan peluang ekspansi.
Keempat, PTFI akan terus memprioritaskan hilirisasi dalam negeri melalui penjualan domestik tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, dan produk lainnya. PTFI juga akan berada pada posisi untuk memperluas pemasaran tembaga olahan ke Amerika Serikat (AS) sesuai mekanisme pasar apabila AS membutuhkan tambahan pasokan tembaga.
Kelima, FCX akan mengalihkan 12% kepemilikan sahamnya di PTFI kepada pemerintah Indonesia tanpa biaya pada 2041, dengan ketentuan pihak penerima mengganti kepada FCX biaya proporsional (pro-rata) yang telah dikeluarkan berdasarkan nilai buku atas investasi yang memberikan manfaat untuk periode setelah 2041.










