Arikamedia.id, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar Apel Pagi yang dirangkaikan dengan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026 kepada perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta penyerahan bantuan UMKM kepada perwakilan masyarakat penerima.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menegaskan bahwa perubahan sistem kerja tidak boleh menjadi alasan menurunnya kinerja, khususnya dalam hal akuntabilitas dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
“Situasi hari ini menuntut kita menyesuaikan pola kerja, tetapi tanggung jawab tetap sama. Saya ingin menekankan kesiapan kita semua untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran Tahun 2025. Batas waktu seharusnya paling lambat 10 Januari 2026, namun masih ada OPD yang belum menyelesaikan SPJ hingga 31 Desember 2025,” tegas Wattimena, di Halaman Belakang Balai kota Ambon, Senin, (19/01/26).
Diingatkannya, bahwa pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan dimulai pada 26 Januari 2026 dan berlangsung selama sepekan. Karena itu, seluruh pimpinan OPD diminta segera menuntaskan kewajiban tanpa kompromi.
Menurut Wali Kota, kerja-kerja kita selama ini sudah sangat luar biasa, hal itu harus tercermin dalam seluruh indikator penilaian, termasuk laporan keuangan pemerintah daerah. Kita sudah berhasil naik dari opini disclaimer menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).










