AMBON, arikamedia.id – Di penghujung tahun 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Rudy Irmawan, S.H.,M.H, dalam kepemimpinannya membawahi 10 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 5 Cabang Kejari menyampaikan capaian kinerja jajaran Kejati Maluku tahun 2025.
“Pada kesempatan ini, saya selaku Pimpinan menyampaikan Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berdasarkan data pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan selama periode Januari hingga Desember 2025,” ucap Kajati mengawali penyampaiannya.
Adapun Capaian Kinerja yang disampaikan sebagai berikut :
– BIDANG INTELIJEN : Dalam kegiatan Penangkapan DPO sebanyak 9 orang, Operasi Intelijen LID PAM GAL 219 kegiatan, Posko Intelijen 16 kegiatan, Penelusuran Aset 11 kegiatan, PAKEM 41 kegiatan, Pengamanan Pembangunan Strategis 79 kegiatan, Kampanye Anti Korupsi 51 kegiatan, Pelayanan Media dan Kehumasan 6 kegiatan, Penerangan Hukum 50 kegiatan, Jaksa Masuk Sekolah 75 kegiatan dan Jaksa Menyapa 63 kegiatan;
– BIDANG TINDAK PIDANA UMUM : Pra Penuntutan sebanyak 2226 perkara, Penuntutan 914 perkara, Eksekusi 867 perkara, Restorative Justice 63 perkara.
– BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS : Penyelidikan sebanyak 76 perkara, Penyidikan 43 perkara, Pratut dan Penuntutan 60 perkara, Eksekusi 38 perkara, Denda Tipikor Rp. 10.646.382.178,00, Uang Pengganti Rp. 15.340.462.645,67, Penyelamatan Keuangan Negara Rp. 7.735.278.323 dan Denda Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU Rp. 4.755.146.932,-;










