AMBON, arikamedia.id – Fraksi Partai Gerindra DPRD Maluku meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk serius menangani dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Dinas Pendidikan.
Kasus yang tengah mencuat ini sangat merugikan masyarakat Maluku. Mereka menekankan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Polda Maluku tidak berhenti hanya pada wacana.
Hal ini ditegaskan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Maluku Suanthie John Laipeny kepada wartawan di DPRD Maluku, pekan kemarin.
“Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sudah jelas menginstruksikan agar aparat tegas terhadap para koruptor. Jangan sampai masalah yang merugikan masyarakat hanya jadi isu tanpa tindak lanjut hukum yang nyata,” tegas
Laipeny mengatakan, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus-kasus yang disorot publik di Maluku. Karena itu, aparat diminta mempercepat proses hukum.
Diungkapkan, sudah ada bukti yang cukup, segera umumkan tersangka. Kalau belum, cari lagi alat bukti dan saksi. Jangan biarkan kasus ini berlarut.
Menurutnya, Fraksi Partai Gerindra juga akan terus memantau jalannya penegakan hukum di Maluku. Jika aparat dinilai tidak serius, mereka siap melaporkan langsung ke pimpinan partai, baik di tingkat provinsi maupun pusat di Jakarta.