BeritaParlementariaUtama

Farhan Jelaskan Duduk Perkara Revisi UU Penyiaran: Konflik Antara Platform Terestrial dan Digital

12
×

Farhan Jelaskan Duduk Perkara Revisi UU Penyiaran: Konflik Antara Platform Terestrial dan Digital

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan. Foto: Runi/vel

JAKARTA, arikamedia.id – Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan meyakini beleid revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan lebih sempurna dengan keterlibatan publik.

Dikutip dari laman resmi DPR RI, “Saya kira masukan masyarakat sangat penting, proaktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan revisi UU Penyiaran,” kata Farhan dalam keterangan yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (25/05/2024).

Menurut Farhan, revisi UU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalisme platform digital. Pada beleid revisi UU tersebut terdapat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Ini, kan, lagi perang ini. Jadi, revisi UU yang ada ini atau draf UU yang ada sekarang, itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran teresterial,” ucap Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Baca Juga  Bersama Kuatkan dan Majukan Pendidikan Vokasi di Maluku, SMK 5 Ambon Terus Berinovasi

Wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung – Kota Cimahi) ini juga menuturkan teresterial dimaknai penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti halnya penyiaran analog. Namun, dengan format konten yang digital.

Tetapi KPI ataupun Dewan Pers, lanjut Farhan, tidak punya kewenangan terhadap platform digital. Ketika lembaga jurnalistik yang menggunakan platform digital dan mendaftarkan ke Dewan Pers, maka itu menjadi kewenangan Dewan Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *