JAKARTA, arikamedia.id – Royalti lagu belakangan menjadi obrolan hangat di berbagai kalangan masyarakat Indonesia.
Royalti ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Berdasarkan UU tersebut, royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Sedangkan hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.
Lantas, siapa yang harus membayar royalti lagu?
Penjelasan pakar hukum soal pihak yang harus membayar royalti lagu
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Pujiyono Suwadi menyatakan pihak yang harus membayar royalti lagu adalah pihak yang mendapatkan keuntungan komersial dari lagu tersebut.
“Misalkan konser musik, ya harusnya penyelenggaranya (yang membayar royalti lagu),” kata dia kepada Kompas.com, Sabtu (23/8/2025).
Ia menyampaikan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Menurutnya, semua pihak sebenarnya bisa dimintai pertanggungjawaban mengenai royalti lagu tersebut jika belum ada yang membayarnya, melansir Kontan.co.id.