AMBON, arikamedia.id – Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun menegaskan, RPJMD penting untuk mewujudkan pembangunan daerah yang terencana, terukur, dan berkelanjutan. Ketentuan ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Implementasinya adalah penyampaian Ranperda RPJMD oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui.
Dikatakan, pembahasan Ranperda RPJMD dilakukan secara komprehensif oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama pemerintah daerah. Sesuai Pasal 160B Peraturan DPRD Maluku Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, Pansus telah melaporkan hasil kerja dalam Rapat Paripurna VII, termasuk pendapat akhir fraksi.
Menurutnya, berdasarkan laporan tersebut, sembilan fraksi di DPRD Maluku secara bulat menyatakan persetujuan.
“Persetujuan ini adalah keputusan politik DPRD yang dituangkan dalam keputusan lembaga,” tegas Watubun, lewat rapat paripurna di Gedung DPRD Maluku, Ambon, Senin malam (11/08/25).
DPRD Provinsi Maluku menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kata Gubernur, RPJMD ini adalah dokumen pembangunan lima tahunan yang memuat arah kebijakan, prioritas, target, dan sasaran strategis daerah. Persetujuan ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi komitmen bersama kepada masyarakat.