BeritaHukum & KriminalNasionalPemerintahanUtama

Dugaan Keterlibatan Kasus Judol Terekam di Persidangan: Tak Ada Alasan Penyidik untuk Tak Tetapkan Budi Arie Tersangka!

19
×

Dugaan Keterlibatan Kasus Judol Terekam di Persidangan: Tak Ada Alasan Penyidik untuk Tak Tetapkan Budi Arie Tersangka!

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi - Int

JAKARTA, arikamedia.id – Pihak Kejaksaan, harus menguatkan bukti dugaan keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dalam kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kominfo, kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Jika alat buti sudah cukup, maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menetapkan Budi yang kini sebagai Menteri Koperasi (Menkop) sebagai tersangka di kasus tersebut. Adapun kecukupan bukti itu sebenarnya sudah terekam dalam fakta persidangan kasus pengamanan judol di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum lama ini

“Penetapan tersangka adalah wewenang penyidik, penyidik tidak ada alasan untuk menetapkan sebagai tersangka apabila alat bukti sudah cukup,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf, saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (19/6/2025) malam.

Baca Juga  Indosat Ooredoo Hutchison Pertahankan Profitabilitas dan Perkuat Fondasi Bisnis di Tengah Dinamika Pasar yang Menantang 

Dari fakta persidangan itu, penyidik tinggal menguatkan alat bukti dari pengembangan penyidikan. Pun Hudi berharap agar aparat penegak hukum (APH) menggunakan “kacamata kuda” dalam mengembangkan kasus tersebut. 

Seorang pengunjuk rasa memakai topeng wajah Menkominfo Budi Arie Setiadi saat menggelar aksi di depan gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Jakarta, Rabu (10/7/2024) – Hukum Online.com

“APH seyogyanya gunakan ‘kacamata kuda’ dalam setiap kasus yang menjadi perhatian orang banyak sehingga marwah APH tetap baik di mata masyarakat,” tandas Hudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *