Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaHukum & KriminalNasionalPendidikanUtama

Kemendikti Respons Desakan Pencabutan Status ASN Pelaku Pelecehan di UGM

24
×

Kemendikti Respons Desakan Pencabutan Status ASN Pelaku Pelecehan di UGM

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, arikamedia.id – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Togar Simatupang mengatakan pihaknya tengah memproses pencabutan status aparatur sipil negara (ASN) dari Guru Besar Universitas Gajah Mada atau UGM Edy Meiyanto. Togar menyebut saat ini proses sanksi terhadap pelaku masih berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Itu sedang proses,” kata Togar melalui pesan teks kepada Tempo, Senin, 7 April 2025.

Dia juga mengatakan proses disipiliner terhadap ASN mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Togar menjelaskan laporan hasil pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran telah dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan kampus. Laporan tersebut telah disampaikan kepada kementerian untuk ditindaklanjuti dalam ranah kepegawaian, mengutip dari Tempo.co.

Baca Juga  Kota Terbesar di Jalur Gaza Dilanda Kelaparan

“Saat ini dalam proses pembentukan Tim Pemeriksa. Itu bersifat wajib untuk dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat,” katq Togar.

Lebih lanjut, Togar menuturkan proses pemeriksaan ASN dalam kasus pelanggaran berat membutuhkan waktu antara tiga hingga enam bulan, atau bahkan lebih, bergantung pada dinamika pemeriksaan. “Karena ada proses pemanggilan, penjatuhan sanksi, dan seterusnya,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *