JAKARTA, arikamedia.id – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan bahwa terdapat 15 Kementerian/Lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI. Hal ini dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI, SEPERTI DIBERITAKAN Tempo.co.
“Jadi ada 15 kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya. Itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” kata Sjafrie setelah Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Maret 2025.
Menurut Sjafrie, prajurit TNI bisa memilih untuk tetap bertugas sebagai anggota militer atau beralih ke jabatan sipil. Jika mereka menduduki posisi dalam 15 kementerian/lembaga yang telah ditetapkan, maka mereka tidak perlu pensiun dari dinas militer.
“Di luar 15 plus, dia mesti pensiun, yang masuk pada 15 itu tidak (pensiun),” kata dia.
Adapun dalam pasal 47 UU TNI saat ini, hanya mencantumkan 10 kementerian/lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif. Dalam RUU TNI yang sedang dibahas, terdapat tambahan lima institusi, di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.