“Kalau dari sumber tidak sah, harus dipilah lagi itu jenis tindak pidananya apa? Kalau tindak pidana korupsi nanti ke Pengadilan Tipikor, tapi kalau tindak pidana lain itu enggak bisa ke Pengadilan Tipikor,” katanya.
Febrie sendiri menyatakan merasa dikriminalisasi atas penetapan tersangkanya. Pernyataan itu adalah haknya sebagai tersangka.
Semua yang disebut dalam artikel ini adalah dugaan berdasarkan proses hukum yang masih berlangsung. Setiap tersangka berhak atas praduga tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. *










