Selain emas, turut disita uang tunai yang oleh berbagai sumber disebutkan berkisar antara Rp476 miliar hingga Rp543 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
Febrie Adriansyah kini menghadapi empat perkara sekaligus. Tiga perkara korupsi: dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.
Ditambah satu perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjadi perkara tersendiri berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan Tim 9 Kejagung pada 20 Juli 2026.
Pada Kamis malam 30 Juli 2026, Kejagung juga mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus TPPU Febrie.
Febrie saat ini ditahan di Rutan KPK dengan masa penahanan perdana 20 hari. Penempatan di Rutan KPK dipilih dengan pertimbangan rekam jejak Febrie yang pernah menangani perkara-perkara besar selama menjabat Jampidsus, sehingga penahanan di tempat biasa dinilai memerlukan pengamanan lebih khusus.
Febri Diansyah yang menggantikan Hotman Paris Hutapea yang mundur karena alasan kesehatan setelah pernyataannya soal perkara ini menuai kontroversi menegaskan bahwa jika kepemilikan emas terbukti berasal dari sumber tidak sah, jenis tindak pidananya harus dipilah dengan cermat.










