Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

10 Tahun Tanpa Dokumen, Imigrasi Amankan Pria yang Mengaku WN Thailand

24
×

10 Tahun Tanpa Dokumen, Imigrasi Amankan Pria yang Mengaku WN Thailand

Sebarkan artikel ini
Link Banner

Jika terbukti sebagai warga negara Thailand, proses deportasi akan dilakukan sesuai ketentuan keimigrasian. Selanjutnya, Imigrasi Ambon akan berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar untuk penanganan lebih lanjut.

Eben menjelaskan, pria tersebut hanya dapat ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ambon selama tujuh hari. Setelah itu, jika proses pemeriksaan belum selesai, yang bersangkutan akan dipindahkan ke Rudenim.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian Imigrasi Ambon untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing, terutama mereka yang tidak memiliki dokumen dan status tinggal yang jelas.

“Kami akan terus mencari orang-orang asing yang tanpa dokumen. Kalau seperti ini, nanti kami amankan dan tetap kami komunikasikan dengan pihak perwakilan,” tegas Eben.

Baca Juga  GPM Dorong Kemandirian Ekonomi dan Kepedulian Lingkungan

Ia menambahkan, setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib memiliki identitas, kewarganegaraan, dan izin tinggal yang jelas agar keberadaannya dapat terdata dan terpantau.(AM-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *