Jika terbukti sebagai warga negara Thailand, proses deportasi akan dilakukan sesuai ketentuan keimigrasian. Selanjutnya, Imigrasi Ambon akan berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar untuk penanganan lebih lanjut.
Eben menjelaskan, pria tersebut hanya dapat ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ambon selama tujuh hari. Setelah itu, jika proses pemeriksaan belum selesai, yang bersangkutan akan dipindahkan ke Rudenim.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian Imigrasi Ambon untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing, terutama mereka yang tidak memiliki dokumen dan status tinggal yang jelas.
“Kami akan terus mencari orang-orang asing yang tanpa dokumen. Kalau seperti ini, nanti kami amankan dan tetap kami komunikasikan dengan pihak perwakilan,” tegas Eben.
Ia menambahkan, setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib memiliki identitas, kewarganegaraan, dan izin tinggal yang jelas agar keberadaannya dapat terdata dan terpantau.(AM-18)













