Untuk mengatasi kendala tersebut, Pemkot Ambon telah mengusulkan Inspektur Kota Ambon sebagai pejabat berwenang sementara kepada BKN agar tahapan administrasi dapat kembali berjalan.
“Saya sudah menandatangani surat ke BKN terkait pergantian pejabat berwenang dari Sekkot ke Inspektur. Setelah disetujui BKN, baru proses berikutnya bisa berjalan,” terangnya.
Wattimena memastikan seluruh nilai peserta seleksi telah masuk dalam sistem dan saat ini masih diproses oleh panitia seleksi bersama BKN.
Namun, hasil akhir belum dapat diumumkan sebelum seluruh tahapan administrasi dan verifikasi dinyatakan selesai.
“Memang tiga besar itu sudah ada, tetapi tetap harus menunggu Pertek keluar. Sekarang semua proses melalui BKN, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mutlak lagi,” tandasnya. (AM-18)










