Wattimena menegaskan, mekanisme tersebut merupakan prosedur wajib yang harus dijalankan pemerintah daerah dalam proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama.
“Tidak bisa asesmen selesai lalu langsung diumumkan. Semua harus dikirim kembali ke BKN sesuai format yang ditentukan, kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah Pertek BKN diterbitkan, panitia seleksi akan menyampaikan tiga nama calon Sekkot Ambon kepada publik berdasarkan urutan abjad.
Selanjutnya, hasil seleksi tersebut diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Wali Kota Ambon, untuk menentukan satu nama yang akan ditetapkan sebagai Sekkot definitif.
“Nanti setelah Pertek keluar, pansel akan umumkan tiga besar. Setelah itu diserahkan kepada PPK untuk memilih satu dari tiga nama tersebut,” katanya.
Dalam proses seleksi tersebut, Pemkot Ambon juga menghadapi kendala administratif karena sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi turut menjadi peserta seleksi Sekkot.
“Mestinya Sekretaris Kota menjadi pejabat yang berwenang, tetapi karena beliau ikut seleksi maka harus diganti. Kepala BKD juga ikut seleksi, sehingga perlu ditunjuk pejabat lain,” ungkapnya.










