Kepala LPKA Kelas II Ambon, Manuel Yenusi, menambahkan, pengurangan masa pidana diberikan kepada anak binaan yang memenuhi ketentuan, berperilaku baik, menaati tata tertib, aktif mengikuti seluruh program pembinaan, serta menunjukkan komitmen untuk tidak mengulangi tindak pidana.
Baginya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan yang bertujuan menumbuhkan harapan, motivasi, dan semangat bagi anak binaan agar terus menunjukkan perubahan perilaku yang positif dan berkelanjutan.
Dia mengajak seluruh anak binaan menjadikan peringatan Hari Anak Nasional sebagai titik awal untuk menata masa depan yang lebih baik.
“Teruslah belajar, hormati orang tua dan para pembina, serta jangan pernah berhenti bermimpi. Kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik selalu terbuka bagi siapa saja yang mau berubah,” tutupnya. (AM-18)










