AMBON, arikamedia.id – Ketua Tim Humas Politeknik Negeri Ambon (Polnam), Paulus Titaley, S.T., S.H., M.H menegaskan, tidak ada satupun Pejabat Polnam yang memalsukan tanda tangan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).
“Jika ada bukti yang menguatkan bahwa ada pejabat Politeknik Negeri Ambon yang memalsukan tanda tangan Menteri, silahkan membuktikannya dan mencantumkan siapa, kapan dan dimana, pemalsuan itu dilakukan baik kepada Polnam atau aparat penegak hukum. Kami, Polnam siap jika ingin menempuh jalur hukum,” kata Titaley kepada arikamedia, Jumat (03/04/2024).
Diungkapkkan, Pejabat Polnam tidak memiliki moral untuk memalsukan tanda tangan Menteri. Bagi Politeknik Negeri Ambon, tindakan pemalsuan adalah tindakan yang melawan hukum dan memiliki konsekuensi yang besar (Pidana).
Menurut Titaley, jika diduga Pejabat Polnam memalsukan tanda tangan Mendikbudristek, maka logikanya surat tersebut dibuat di kota Ambon. Padahal jika mengikuti ekspedisi surat, maka surat dengan nomor tersebut di atas dikirimkan dari Kantor Pos Dikti Jakarta tanggal 19 April 2024 sebagaimana bukti resi pengiriman di bawah ini.
“Surat tersebut diterima di Politeknik Negeri Ambon pada tanggal 22 April 2024. Surat tersebut tidak diproses pada hari itu juga, karena Direktur Politeknik Negeri Ambon sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Ambon. Sehingga baru di proses pada hari Rabu, 24 April 2024,” ujarnya.