Arikamedia.id – W. Tomson dari Rakyat Maluku Peduli, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), menyurati secara terbuka pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), RI perihal Permohonan Penanganan Kasus WPR Gunung Botak, Pulau Buru
“Kami, rakyat Maluku, mendesak KPK turun tangan atas Temuan Kementerian ESDM di WPR Gunung Botak, Pulau Buru, tanggal 6 Juni 2026,”.
ESDM melalui Ditjen Gakkum telah menetapkan PT X sebagai tersangka korporasi karena membangun jalan tambang, kolam perendaman sianida, mess pegawai, serta indikasi mempekerjakan TKA di atas WPR.
WPR adalah Wilayah Pertambangan Rakyat, KTP-nya rakyat Buru. Namun faktanya, PT X beroperasi di tanah tersebut.
Secara logika, PT X tidak mungkin tumbuh dan bertahan tanpa adanya lampu hijau perizinan, pengawasan yang tidak berjalan, dan backing dari oknum tertentu.
ESDM telah melakukan penindakan fisik. Kini giliran KPK melakukan penindakan jaringan. Untuk itu kami meminta KPK:
1. Membuka aliran dana PT X – Menelusuri setoran “pengaman” dan aliran keuntungan ke pihak mana.
2. Membuka jejak izin – Mengaudit seluruh approval/perizinan yang dikeluarkan Pemprov Maluku dan Pemkab Buru terkait PT X di WPR.
3. Membuka nama oknum – Mengungkap siapa pihak-pihak yang menjadi “payung” PT X agar publik mengetahui dan efek jera tercipta.










