BeritaDaerahLINGKUNGANUtama

Setiap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Tidak Dapat Dituntut Pidana maupun Digugat Perdata

63
×

Setiap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Tidak Dapat Dituntut Pidana maupun Digugat Perdata

Sebarkan artikel ini
Aksi aktivis lingkungan hidup. (Foto : CNN).

Tambahnya, saat ini, Indonesia hanya mengadopsi konsep Anti SLAPP pada sektor lingkungan hidup, sebuah mekanisme yang menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas lingkungan, agar terhindar dari kriminalisasi atau gugatan. Namun, dalam praktiknya, kriminalisasi terhadap pembela lingkungan terus saja meningkat. 

“Dalam operasinya kepolisian tunduk pada Undang-Undang KUHAP dan KUHP. Sedangkan perlindungan terhadap pembela lingkungan (Anti-SLAPP) baru ada di level Kejaksaan dan Mahkamah Agung. Kepolisian tidak tunduk pada aturan Kejaksaan maupun aturan yang berlaku bagi Mahkamah Agung,” ujarnya.

Sementara itu, setelah bertahun-tahun desakan dari berbagai kalangan masyarakat sipil agar ada aturan perlindungan bagi para pejuang atau pembela lingkungan, akhirnya baru terbit.  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 10/2024 tentang perlindun

Baca Juga  Latuconsina Pesan, Peran Pemda Penting bagi Kemajuan Olahraga pada Pelantikan Pengurus  KONI Bursel Periode 2025-2029,

gan hukum terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Para pejuang lingkungan hidup tak bisa kena hukum pidana maupun perdata. Seperti apa aturan itu? Mampukah memberikan perlindungan kuat bagi pembela lingkungan hidup?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Indosat bersama Nokia meluncurkan Generasi Terkoneksi (GenSi) #TerkoneksiBersamaNokia sebuah inisiatif literasi kecerdasan artifisial (AI) yang ditujukan untuk memperkuat kemampuan digital masyarakat Indonesia secara merata dari perkotaan hingga daerah – IOH

Berita

Dalam konteks tersebut, organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan hadir sebagai jembatan yang mampu meredam potensi gesekan, sekaligus memperkuat solidaritas sosial.  Kehadiran mereka dalam…