Tambahnya, saat ini, Indonesia hanya mengadopsi konsep Anti SLAPP pada sektor lingkungan hidup, sebuah mekanisme yang menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas lingkungan, agar terhindar dari kriminalisasi atau gugatan. Namun, dalam praktiknya, kriminalisasi terhadap pembela lingkungan terus saja meningkat.
“Dalam operasinya kepolisian tunduk pada Undang-Undang KUHAP dan KUHP. Sedangkan perlindungan terhadap pembela lingkungan (Anti-SLAPP) baru ada di level Kejaksaan dan Mahkamah Agung. Kepolisian tidak tunduk pada aturan Kejaksaan maupun aturan yang berlaku bagi Mahkamah Agung,” ujarnya.
Sementara itu, setelah bertahun-tahun desakan dari berbagai kalangan masyarakat sipil agar ada aturan perlindungan bagi para pejuang atau pembela lingkungan, akhirnya baru terbit. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 10/2024 tentang perlindun
gan hukum terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Para pejuang lingkungan hidup tak bisa kena hukum pidana maupun perdata. Seperti apa aturan itu? Mampukah memberikan perlindungan kuat bagi pembela lingkungan hidup?