Ia menegaskan, kepentingan investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan hak masyarakat yang telah lama hidup dan menggantungkan penghidupan di wilayah tersebut.
Karena itu, setiap proses pembangunan yang bersinggungan dengan tanah ulayat harus memperhatikan hak masyarakat atas lahan, tanaman, serta kepentingan lain yang dilindungi undang-undang. Pemenuhan hak tersebut harus dilakukan secara layak dan sepadan agar masyarakat tidak menanggung kerugian akibat pelaksanaan proyek strategis tersebut.
Saadiah juga menyoroti pentingnya penguatan perlindungan hukum bagi masyarakat adat. Ia mengungkapkan, DPR RI tengah membahas regulasi terkait perlindungan masyarakat hukum adat yang diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum atas keberadaan, hak, dan wilayah kelola masyarakat adat di Indonesia.
Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut menjadi momentum penting untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat adat, termasuk mereka yang menghadapi persoalan pengakuan tanah ulayat dan pemenuhan hak ketika wilayah adat bersinggungan dengan kepentingan pembangunan.
Saadiah menegaskan, keberhasilan pembangunan Blok Masela tidak semestinya hanya diukur dari realisasi investasi, tetapi juga dari sejauh mana hak dan kepentingan masyarakat setempat dihormati serta dipenuhi.










