JAKARTA, arikamedia.id – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Risma-Gus Hans meminta Mahkamah Konstitusi agar mendiskualifikasi rivalnya, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak dari Pemilihan Gubernur Jawa Timur.
“Karena telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2024,” ujar Tri Wiyono Susilo selaku kuasa hukum Risma-Gus Hans ketika membacakan petitum di hadapan para hakim MK, Rabu, 8 Januari 2025, DIKUTIP Tempo.co.
Oleh karena itu, Tri meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Jawa Timur untuk merevisi surat penetapan hasil perolehan suara dengan menghilangkan nama paslon Khofifah-Emil. Sehingga perolehan suara yang ditetapkan hanya berisi paslon 01 Luluk Hamidah dan Lukmanul Hakim dengan 1.797.332 suara dan paslon 03 Risma-Gus Hans dengan 6.743.095 suara.
“Kami ingin diskualifikasi paslon 02,” ucap Tri ketika ditemui selepas sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut.
Selain mendiskualifikasi paslon Khofifah-Emil, Tri menawarkan opsi lain kepada KPU Jawa Timur. Ia menawarkan opsi pemilihan ulang di setiap Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Jawa Timur tanpa mengikutsertakan paslon Khofifah-Emil.