AMBON, arikamedia.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada LMT alias Upen, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap PT. Spice Islands Maluku (SIM) yang beroperasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Surat panggilan kedua dilayangkan penyidik setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pertama hari ini Selasa (02/07/2024), untuk diperiksa sebagai Tersangka. Sesua jadwal, Tersangka dipanggil untuk diperiksa pada Jumat (05/07/2024) mendatang dan penyidik menghimbau agar tersangka kooperatif.
“Penanganan kasus pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B /269 /XI/2023/SPKT/POLRES SBB/ POLDA MALUKU tanggal 03 November 2023,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnullah, SIK di Ambon, Selasa (02/07/2024).
Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ini dilaporkan oleh Cicilia Bahtiarti, SH, M.Kn di Polres SBB. Usut punya usut, Terlapor akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi. Satu diantaranya saksi ahli.