Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Wahyu Widada mengatakan upaya pemberantasan judi daring memerlukan kolaborasi semua pihak. Tak hanya aparat penegak hukum dan pemerintah, tapi juga melibatkan masyarakat.
“Kerja sama dan kolaborasi harus dilakukan terus menerus karena ke depan praktik-praktik judi online dan upaya untuk menyamarkan perputaran uang ini harus dilakukan,” kata Wahyu di Bareskrim Polri, Jum’at (22/6/2024) lalu.
Wahyu mengakui ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi aparat penegak hukum dalam pemberantasan aksi judi online. Pertama, modus para pelaku kejahatan yang bekerja secara kolektif melakukan perbuatan melawan hukum yakni menyediakan sarana prasarana, sistem pembayaran, deposit withdraw. Seperti pada situs judi daring yang diungkap baru-baru ini.
Kedua, modus pelaku mengirimkan alat pembayaran rekening bank di Indonesia melalui ekspedisi ke luar negeri untuk menyamarkan transaksi keuangan yakni alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang terdapat di Indonesia, serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ketiga, dalam perputaran uang judi online ini, para pelaku menggunakan kripto currency dan money changer.(**)