“Dalam Undang-Undang Kepolisian juga diatur kewenangan Polri untuk mengambil tindakan kepolisian, termasuk diskresi, sepanjang dilakukan dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia,” ujarnya.
Juanda menekankan, setiap tindakan kepolisian harus tetap dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh keluar dari prinsip legalitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia.
Ia menilai pengungkapan 127 kasus kejahatan jalanan oleh Polda Metro Jaya menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Terlebih, kejahatan jalanan kerap menimbulkan keresahan karena terjadi di ruang publik dan menyasar aktivitas warga sehari-hari.
“Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap terukur. Saya melihat langkah yang dilakukan kepolisian dalam pengungkapan ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat luas,” ucapnya.
Juanda menambahkan, kehadiran Polri saat terjadi gangguan kamtibmas bukan hanya bentuk respons terhadap peristiwa, melainkan juga bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi dan undang-undang. (*)










