Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalNasionalUtama

Pembaruan Besar Sistem Hukum Pidana Indonesia Disiarkan Sampai ke Maluku

412
×

Pembaruan Besar Sistem Hukum Pidana Indonesia Disiarkan Sampai ke Maluku

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas secara virtual - website Kemenkum Maluku
Link Banner

Arikamedia.id, AMBON – Pembaruan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia resmi disampaikan kepada publik melalui Konferensi Pers Undang-Undang KUHP, Undang-Undang KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang digelar secara virtual pada Senin, 5 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menandai babak baru reformasi hukum pidana nasional yang lebih modern, transparan, dan partisipatif.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri bersama jajaran Divisi Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum mengikuti konferensi pers tersebut secara virtual melalui siaran langsung YouTube. Partisipasi ini mencerminkan komitmen jajaran Kementerian Hukum Maluku dalam memastikan setiap perkembangan kebijakan hukum nasional dipahami secara utuh hingga ke daerah.

Baca Juga  Wattimena: Perubahan APBD 2026 Harus Sesuai Kondisi dan Kebutuhan Daerah

Konferensi pers tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas didampingi Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward O.S Hiariej.

Dalam paparan, keduanya memberikan penjelasan komprehensif mengenai latar belakang, substansi, serta arah pemberlakuan Undang-Undang KUHP, Undang-Undang KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang menjadi fondasi baru penegakan hukum pidana di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *