Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Dr. Revency V. Rugebregt, menilai langkah kepolisian dalam melakukan pengamanan terhadap aksi demonstrasi merupakan bagian dari tugas yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dikatakan aparat kepolisian memiliki kewajiban menjaga keamanan, baik bagi peserta aksi maupun masyarakat umum. Akan tetapi, seluruh tindakan pengamanan harus dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan pendekatan yang profesional.
“Bagi saya, apa yang dilakukan pihak kepolisian dalam mengamankan demonstrasi memang harus dilakukan. Tetapi pelaksanaannya harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” katanya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Maluku, La Margono, menegaskan bahwa pelaksanaan demonstrasi di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas sehingga seluruh pihak wajib menjadikannya sebagai pedoman.
Baginya,masyarakat perlu memahami ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur hak, kewajiban, tata cara penyampaian pendapat, hingga sanksi apabila terjadi pelanggaran.
“Masalah demonstrasi ini sebenarnya sudah memiliki pedoman yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.di dalamnya diatur hak dan kewajiban setiap pihak, termasuk sanksi apabila ketentuan tersebut dilanggar,” jelas La Margono. ***










