Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan informasi keuangan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mengetahui riwayat pembiayaan. Informasi tersebut penting bagi pelaku usaha maupun individu yang hendak mengajukan kredit atau pembiayaan.
“Kalau kita ingin mengetahui apakah histori pembayaran kita bagus atau tidak, ada layanan informasi keuangan. Dulu dikenal dengan BI Checking, sekarang melalui SLIK,” jelasnya.
OJK juga menilai peningkatan kapasitas pelaku UMKM harus berjalan beriringan dengan pengenalan produk jasa keuangan. Bimbingan teknis mengenai pencatatan keuangan, pengelolaan usaha, hingga kesiapan mengakses pembiayaan dinilai penting agar pelaku usaha memiliki rekam keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, transformasi sistem pembayaran juga menjadi perhatian. Digitalisasi transaksi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dinilai dapat membantu pelaku usaha dalam mempermudah pembayaran sekaligus membangun pencatatan transaksi yang lebih transparan dan aktual.
Dengan pencatatan transaksi yang lebih baik, pelaku UMKM dapat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai omzet usahanya. Data tersebut pada akhirnya dapat menjadi salah satu pendukung ketika mereka membutuhkan pembiayaan dari lembaga jasa keuangan.










