BeritaDaerahNasionalParlementariaSeni & BudayaUtama

Latuconsina Dorong Perda Masyarakat Adat Jadi Prioritas

5
×

Latuconsina Dorong Perda Masyarakat Adat Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini
Anggota DPD RI Dapil Maluku, Bisri Asshidiq Latuconsina.

Meski Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membuka ruang pengakuan terhadap masyarakat adat, Bisri menilai implementasinya di daerah masih belum berjalan maksimal.

Karena itu, ia mendorong DPRD Provinsi Maluku menjadikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai salah satu prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. “Kami berharap Ketua DPRD bersama seluruh anggota DPRD Provinsi Maluku dapat menjadikan Perda Masyarakat Hukum Adat sebagai prioritas pada 2027. Perlindungan terhadap masyarakat adat harus memiliki kepastian hukum yang kuat,” katanya.

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bisri mengingatkan bahwa kemerdekaan sejati belum sepenuhnya dirasakan apabila hak-hak masyarakat adat masih belum terpenuhi.

Baca Juga  Kesadaran Warga Jadi Alasan Denda Sampah Belum Diberlakukan

Ia mengungkapkan, saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Masyarakat Adat telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Bersamaan dengan itu, RUU Daerah Kepulauan juga terus diperjuangkan agar keduanya dapat disahkan sebagai tonggak penting bagi pembangunan Indonesia yang lebih berkeadilan.

“Harapan kami, pada usia ke-81 Indonesia merdeka, RUU Daerah Kepulauan dan RUU Masyarakat Adat dapat disahkan. Itu akan menjadi hadiah terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama masyarakat hukum adat yang selama ini menantikan kepastian perlindungan dari negara,” ungkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *