Selain itu, Ida juga menyoroti penanganan tersangka yang masih berusia anak. Ia meminta proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tetap memperhatikan mekanisme perlindungan anak dan melibatkan fungsi terkait, termasuk unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA.
“Ini penting untuk dipastikan, khususnya apabila ada tersangka yang masih anak. Prosesnya harus sesuai ketentuan perlindungan anak,” katanya.
Ida mendorong Polda Metro Jaya terus melakukan langkah berkelanjutan dalam menekan kejahatan jalanan.
Upaya itu, kata dia, perlu dilakukan melalui pencegahan, patroli, dan penegakan hukum yang konsisten.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas.
Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui layanan 110 maupun kanal resmi kepolisian.
“Patroli juga perlu terus dilakukan, bukan hanya secara kuantitas, tetapi juga patroli dialogis agar masyarakat merasa dekat dengan polisi,” ujar Ida.
Ida berharap sinergi antara Polda Metro Jaya, masyarakat, dan pemerintah daerah terus diperkuat dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami berterima kasih kepada Polda Metro Jaya dan jajaran sampai ke polsek-polsek yang telah melakukan langkah-langkah ini. Ini menjadi atensi Kompolnas,” pungkasnya. *










