AMBON, KUMHAM MALUKU – Menjawab tantangan dalam meningkatkan keberhasilan reformasi dan revitalisasi hukum melalui penataan pelayanan informasi, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku gelar Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Bertempat di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku lantai.4 , Kamis (21/03).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie Nurhayanti Toelle, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maizar dan Kepala Divisi Imigrasi, Jayanta Surbakti.
Hendro menegaskan bahwa Eksistensi JDIH dikuatkan dengan lahirnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Perpres JDIHN). Dengan menghadirkan 4 narasumber, JF Kepustakawan Ahli Madya BPHN, Katarina Rosariani, Analis Hukum Ahli Pertama BPHN, Ibu Rahma Fitri, Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominfo dan Persandian Provinsi Maluku, Ibu Naila serta, Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Ambon Bapak Lexy M. Manuputty.
“Dengan hadirnya ke 4 narasumber yang kompeten dalam kegiatan ini, saya berharap Peserta kegiatan dapat dibekali pengetahuan yang komprehensif mengenai pengelolaan JDIH di Wilayah dan selanjutnya memperoleh masukan dari setiap bahan evaluasi yang telah dibuat bagi setiap anggota JDIHN” ucap Hendro.