Kemenkes memiliki program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS), yakni menempatkan dokter spesialis ke berbagai daerah dengan penghasilan dibiayai oleh Kemenkes namun insentif dan jasa layanan ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Kemenkes berharap dokter-dokter spesialis PGDS juga dijadikan perhatian oleh para kepala daerah, sehingga mereka mampu bertahan di daerah untuk memberikan pelayanan Kesehatan,” ujar Sekjen Kunta.
Adanya keterlambatan pembayaran insentif dokter spesialis itu disebabkan tidak adanya standarisasi dalam pembayaran insentif. Ditambah lagi kesulitan pemerintah daerah dalam menganggarkan dan membayarkan insentif dokter spesialis dikarenakan regulasi yang belum menjelaskan status dokter PGDS.
Dalam proses mediasi juga mendapatkan dukungan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Keuangan Daerah dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu DPRD Provinsi Maluku merencanakan untuk memanggil Plt Direktur Utama (Dirut) RSUD dr. M. Haulussy Ambon, agenda pemanggilan tersebut guna membicarakan sistim yang digunakan dengan menjadi RS berplat merah itu menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pasalnya penggunaan BLUD dirasakan belum bisa menjawab persoalan yang terjadi RS yang terletak di kawan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon itu.