Pemeriksaan tersebut antara lain berkaitan dengan penelusuran transaksi belanja yang dilakukan pengurus perusahaan.
Keterangan dari berbagai pihak diperlukan untuk mengonfirmasi informasi yang muncul selama proses pemeriksaan, termasuk mencocokkan keterangan dengan dokumen yang menjadi bahan pendalaman penyidik.
Di tengah berjalannya proses penyidikan, besaran kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih menunggu hasil penghitungan BPK RI.
Ia membeberkan setelah proses audit selesai, BPK akan menyampaikan laporan hasil penghitungan kerugian negara kepada penyidik.
Berdasarkan laporan tersebut, Kejati Maluku nantinya dapat menyampaikan nilai kerugian negara sesuai hasil pemeriksaan.
“Sampai saat ini nilai kerugiannya belum ada karena prosesnya masih berjalan di BPK,” tutupnya. (AM-18)










