“Kalau BPK melihat masih ada data yang kurang, biasanya BPK meminta penyidik melengkapinya, baik dalam bentuk dokumen maupun pengembangan pemeriksaan saksi,” jelasnya kepada arikamedia.id, di Kejati Maluku, Selasa, (27/10/26).
Latuconsina mengungkapkan, proses pendalaman tidak menutup kemungkinan melibatkan kembali pihak-pihak yang sebelumnya telah diperiksa.
Intinya kasus ini masih didalami, pemeriksaan tambahan dapat dilakukan apabila BPK membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai informasi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran PT Bipolo Gidin.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan dokumen dan keterangan yang dibutuhkan dalam audit terpenuhi secara lengkap.
Penyidik juga terus melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak agar keterangan yang diperoleh dapat diuji dan dicocokkan satu sama lain.
Dengan demikian, proses penanganan perkara tidak hanya bergantung pada satu sumber keterangan.
Dalam perkembangan penyidikan, ia menyebut pihak-pihak yang telah dimintai keterangan meliputi pengurus lama PT Bipolo Gidin yang menjabat ketika kasus tersebut terjadi, jajaran direksi, pegawai perusahaan, serta pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.
Selain itu, sejumlah pemilik toko juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.










