Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaKesehatanPemerintahanUtama

Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya

7
×

Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya

Sebarkan artikel ini
Link Banner

JAKARTA, arikamedia.id – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Pemerintah Jokowi akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai penggantinya.

Tempo.co memberitakan, Jokowi resmi menghapus sistem kelas melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, seperti ditetapkan pada 8 Mei 2024. 

Link Banner

Perpres itu lebih lanjut mengatur tentang kapan mulai berlakunya sistem KRIS. Kelas Rawat Inap Standar harus mulai berlaku tahun 2025. 

Dalam pasal 103B Ayat 1 disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025. “Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” seperti dikutip dari salinan Perpres tersebut, Senin, 13 Mei 2024.

Baca Juga  Sedih! Keindahan Alam Raja Ampat Terancam Tambang Nikel, Kemenpar Buka Suara

Melalui Perpres yang sama, Jokowi juga memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem baru. Sehingga sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.(*)

Link Banner
Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

JAKARTA, arikamedia.id – Komitmen Le Minerale terhadap kualitas produknya kembali mendapat pengakuan melalui kemitraan strategis bersama Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI). Dikutip…

Link Banner