BeritaDaerahKesehatanNasionalUtama

IPAS Gelar Diskusi Jaringan: Mengupayakan Akses Kesehatan Bagi Korban Kekerasan Seksual

33
×

IPAS Gelar Diskusi Jaringan: Mengupayakan Akses Kesehatan Bagi Korban Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini

Selain kontrasepsi darurat, layanan aborsi aman juga masih belum bisa didapatkan oleh korban jika mengalami kehamilan tidak diinginkan meskipun sudah dijamin dalam UU No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan UU No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (AM-29)

Baca Juga  Menag RI Resmi Lantik 7 Pimpinan PTKN, Elka Anakotta Jabat Rektor IAKN Ambon 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *