Mengenai waktu penyelesaian, Kalahatu menyebutkan bahwa Inspektorat bekerja berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengacu pada arahan Wali Kota.
Audit ini diharapkan dapat mengungkap duduk perkara dugaan penggunaan SK bodong tersebut secara objektif. Hasilnya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya berdasarkan fakta dan temuan pemeriksaan, bukan semata-mata pada dugaan. (AM-18)










