Pasalnya, kawasan sungai memiliki fungsi penting sebagai jalur aliran air dan bagian dari sistem lingkungan. Jika pembangunan dilakukan tanpa kajian yang matang, dampaknya dapat muncul ketika terjadi hujan deras atau peningkatan debit air.
“Kalau nanti sudah seperti itu, siapa yang mau tanggung jawab? Makanya ini bukan soal penataan, tapi soal dampak ke depan dan siapa yang nanti bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia mengingatkan, kawasan Mardika merupakan salah satu pusat aktivitas masyarakat. Gangguan terhadap aliran air berpotensi memicu genangan yang dapat berdampak langsung terhadap pedagang, warga, pengguna jalan, maupun aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.
Terlebih, kata Gunawan, kondisi hujan dengan intensitas tinggi yang bersamaan dengan kenaikan muka air laut harus menjadi bagian dari perhitungan teknis sebelum pembangunan dilakukan.
Karena itu, ia meminta rencana pembangunan fasilitas di Wae Tomu dikaji secara menyeluruh, termasuk aspek tata ruang, teknis, lingkungan, perizinan, serta potensi risiko terhadap masyarakat.
Gunawan menegaskan, penataan kawasan tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh ketentuan dipenuhi dan tidak mengganggu fungsi sungai.
“Jangan sampai niatnya menata kawasan, tetapi justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujarnya.















