Dalam pandangannya, langkah tersebut bukan semata berkaitan dengan satu perkara, melainkan menjadi simbol perlunya reformasi menyeluruh terhadap tata kelola penegakan hukum agar kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan.
Arif juga menyoroti pertemuan antara Kapolri dan Jaksa Agung yang berlangsung sehari sebelumnya di Kantor Kejaksaan Agung.
Menurutnya, pertemuan tersebut belum menghasilkan terobosan konkret yang mampu meredakan polemik yang berkembang setelah penanganan kasus Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik.
Selain itu, ia mengkritik munculnya narasi yang menyebut Kejaksaan Agung sebagai “kakak asuh” bagi Polri. Menurutnya, hubungan kedua institusi seharusnya dipahami sebagai kemitraan yang setara dalam sistem peradilan pidana.
“Kapolri dan Jaksa Agung itu adalah mitra kerja yang sejajar, terutama dalam konteks penyelidikan dan penyidikan perkara. Jika Jaksa Agung diposisikan sebagai kakak asuh, artinya Kapolri secara sukarela menempatkan diri sebagai subordinat. Padahal tidak ada cerita kepolisian menjadi subordinat Kejaksaan, begitupun sebaliknya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin menggelar pertemuan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).










